
KPK telah menahan 3 orang usai OTT di Inhutani V terkait perkara suap pengelolaan kawasan hutan . KPK turut mengamankan sebagai barang bukti saat OTT uang SGD 189.000 atau senilai Rp 2,4 miliar.
“Tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang tunai senilai SGD 189.000 atau kalau kursnya sekitar Rp 2,4 miliar untuk kurs saat ini,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).
Selain itu KPK juga mengamankan mobil merek Rubicon dan Pajero milik salah satu tersangka Dicky Yuana Rady (DIC) selaku Direktur Utama PT Inhutani V. Untuk mobil Rubicon diamankan di rumah Dicky, sedangkan mobil Pajero di rumah tersangka lain, Aditya (ADT) selaku staf perizinan SB Grup.