
Latar Belakang
Kementerian Sosial (Kemensos) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menandatangani perjanjian kerjasama untuk memperkuat layanan 12 Pemerlu Atensi Sosial (12-PAS). Inisiatif ini bertujuan untuk melindungi dan memberikan bantuan kepada kelompok rentan di masyarakat.
Fakta Penting
12-PAS mencakup 12 kategori masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus, seperti anak-anak rentan, penyandang disabilitas, lansia terlantar, korban kekerasan, serta masyarakat berpendapatan rendah. Menurut Menteri Sosial Saifullah Yusuf, program ini merupakan upaya untuk menyederhanakan 26 kategori sebelumnya menjadi 12 kategori yang lebih efektif.
Dampak
Sinergi antara Kemensos dan LPSK diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam penanganan masalah sosial. Dengan layanan 12-PAS, lebih banyak kelompok rentan akan mendapatkan bantuan yang cepat dan efektif.
Penutup
Kerjasama ini tidak hanya memperkuat sistem perlindungan sosial tetapi juga menjadi langkah strategis untuk mewujudkan masyarakat yang lebih adil dan aman. Dengan demikian, 12-PAS menjadi landasan penting dalam upaya melindungi kelompok rentan di Indonesia.






