Berita  

“Sindikat Uang Palsu Terkuak, Garuda Indonesia Sanksi Karyawan”

“Sindikat Uang Palsu Terkuak, Garuda Indonesia Sanksi Karyawan”

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk buka suara terkait oknum karyawan bernama Bayu Setyo Aribowo (BS) yang diduga terlibat dalam sindikat peredaran uang palsu di Bogor. Direktur Human Capital & Corporate Services Garuda Indonesia, Enny Kristiani, mengatakan pihaknya tak segan memberi sanksi maksimal kepada pelaku.

Enny menyebut pihak Garuda Indonesia menyesalkan kejadian tersebut, namun ia menegaskan jika Bayu merupakan karyawan yang sudah tidak aktif sejak tahun 2022. Bayu disebut menjalani program Cuti di Luar Tanggungan Perusahaan (CDTP).

“Perlu kami sampaikan bahwa yang bersangkutan saat ini tengah menjalani program Cuti di Luar Tanggungan Perusahaan (CDTP) sejak tahun 2022. Adapun hingga saat ini, yang bersangkutan belum kembali melaksanakan kewajibannya sebagai pegawai aktif dan tidak tercatat menjalankan tugas dalam lingkup operasional perusahaan,” kata Enny dalam keterangannya, Minggu (13/5/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *