
Pomdam Jaya menetapkan dua anggota Kopassus, Serka N dan Kopda FH, sebagai tersangka kasus penculikan dan pembunuhan kacab bank bernama M Ilham Pradipta (37). TNI AD menjamin sidang akan digelar secara terbuka.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan keduanya masih terus diperiksa sebagai tersangka.
“Saat ini tahapannya masih proses pemeriksaan dua orang yang sudah disampaikan dan Danpomdam Yaya itu sebagai tersangka,” kata Wahyu di Monas, Jakarta, Sabtu (20/9/2025).