
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meluncurkan standar prosedur operasional (SPO) Uji Kompetensi. Hal ini untuk memastikan kompetensi tenaga medis dan kesehatan lulusan university dan hospital based.
SPO ini diluncurkan Kemenkes sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Prof Dante Saksono Harbuwono mengatakan saat ini Indonesia sedang dihadapkan dengan banyaknya masalah kesehatan, seperti stunting, kematian ibu, kematian bayi, dan angka penyakit-penyakit penting seperti tuberculosis (TB), hipertensi, diabetes, jantung, dan stroke.