
Pemprov Banten bersama Pemerintah kota serang sedang mengurus legalitas dan administrasi terkait ibu kota provinsi. Mereka ingin menegaskan bahwa Ibu Kota Provinsi Banten berada di Kota Serang.
Diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten disebutkan bahwa ibu kota provinsi adalah Serang. Saat itu, belum terbentuk administrasi Kota Serang, yang merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Serang.