
Polisi menangkap sejoli bernama Muhammad Ribqi Robani (20) atau MRB, dan Rohimah Dewi Layila (21) atau RDL yang membunuh bayi mereka. Keduanya melakban mulut bayi yang baru lahir itu hingga tewas karena tak bisa bernapas.
Dilansir detikJabar , Kamis (30/10/2025), mayat bayi itu ditemukan dalam kondisi mulut dilakban di dalam sebuah ransel di pinggir jalan dekat sawah Kampung Kalenkupu, Desa Bojongsari, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang pada Sabtu (25/10) malam. Polisi kemudian mengusut penemuan mayat bayi itu.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif. Dari keterangan saksi dan alat bukti, petunjuk mengarah kepada dua orang pelaku yang merupakan orang tua bayi tersebut,” kata Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah.






