
Polisi mengungkap ulah produsen minyak goreng di Duri Kosambi, Kota Tangerang , Banten, yang mencatut merek Minyakita untuk dijual ke masyarakat. Perusahaan tersebut diduga memalsukan label SNI hingga izin edar BPOM.
“Ada dugaan, penggunaan SNI ini tidak disertai dengan SPPT (Sertifikat Produk Penggunaan Tanda) SNI, sertifikat penggunaan SNI-nya. Termasuk surat izin BPOM-nya,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).