
Pengadilan Berat bagi Kakak Helen
Saudara kandung Helen, dikenal sebagai “Bos Narkotika Jambi,” Dedi Susanto alias Tek Hui atau Tikuy, menghadapi hukuman 12 tahun penjara atas tuntutan jaksa. Terdakwa narkoba ini juga diharuskan membayar denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan penjara, seperti dikutip dari Kasipenkum Kejati Jambi, Noly Wijaya.
Fakta Penting dalam Kasus ini
Dedi Susanto didakwa terlibat dalam kasus narkoba dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebagai kakak kandung Helen, ia diyakini telah bekerja sama dalam jaringan narkoba yang merajalela di Jambi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman keras atas perannya yang vital dalam kasus ini.
Dampak Sosial dan Hukum
Kasus ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas narkoba dan kejahatan ekonomi. Hukuman yang diterima Dedi Susanto menjadi contoh bahwa siapa pun yang terlibat dalam kejahatan ini akan dihukum berat.
Penutup
Kemenangan hukum ini menandai langkah penting dalam pemberantasan narkoba di Jambi. Namun, pertanyaan tetap muncul: apakah upaya ini akan menurunkan permintaan narkoba di masyarakat?