
Satpam pengadilan negeri jakarta selatan ( PN Jaksel ) Mohammad Sofyan menceritakan momen dititipi tas berisi dolar oleh terdakwa dugaan suap vonis lepas minyak goreng, hakim Djuyamto . Sofyan mengatakan tas itu berisi uang dolar Singapura, rupiah, ponsel hingga cincin batu.
Hal itu disampaikan Sofyan saat dihadirkan sebagai saksi untuk hakim Djuyamto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/9/2025). Sofyan mengatakan tas itu dititipkan Djuyamto pada malam hari saat ia bertugas di PN Jaksel.
“Pada saat itu apa kepentingan Pak Djum memanggil saudara? Bisa dijelaskan kronologisnya,” pinta jaksa.