
Sidang gugatan Undang-Undang tentang Advokat di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan Firdaus Oiwobo telah digelar. Gerak-gerik Firdaus dan koreksi hakim mewarnai jalannya sidang.
Sidang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu (19/11). Firdaus Oiwobo mengajukan gugatan ini karena merasa dirugikan oleh pembekuan sumpah advokatnya seusai peristiwa naik meja di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Gugatan Firdaus Oiwobo itu terdaftar dengan nomor 217/PUU-XXIII/2025. Firdaus mengajukan gugatan terhadap Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.





