Berita  

“RUU TNI-Polri-Kejaksaan Ditentang Pakar: Risiko Kewenangan Menumpuk di Satu Lembaga”

“RUU TNI-Polri-Kejaksaan Ditentang Pakar: Risiko Kewenangan Menumpuk di Satu Lembaga”

Latar Belakang
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) bersama Koalisi Masyarakat Sipil menggelar diskusi publik untuk mengekspose risiko revisi undang-undang (RUU) TNI, Polri, dan Kejaksaan. Mereka menyoroti potensi tumpang tindih kewenangan dan penyalahgunaan kekuasaan yang mungkin terjadi akibat RUU tersebut. Acara ini digelar di Gedung C FH UB, Jumat (28/2/2025).
Fakta Penting
Diskusi ini menghadirkan narasumber dari berbagai latar belakang, termasuk Dosen FH UB M Ali Safa’at, Peneliti Senior Imparsial Al Araf, Mantan Pimpinan KPK Saut Situmorang, dan Ketua PBHI Julius Ibrani. Mereka sepakat bahwa RUU tersebut dapat merusak keseimbangan sistem hukum Indonesia dan memberikan ruang untuk terjadinya abuse of power. Dekan FH UB Aan Eko Widiarto menambahkan bahwa revisi RUU ini juga berdampak pada perubahan KUHAP, yang menjadi fondasi sistem peradilan di Indonesia.
Dampak
Kritik ini menjadi peringatan penting bagi pemerintah untuk meninjau ulang revisi RUU tersebut. Publik juga diharapkan lebih waspada terhadap risiko yang mungkin ditimbulkan dan mendukung upaya untuk memperkuat pengawasan dan kewenangan yang seimbang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *