
RUU Haji dan Umrah Dibawa ke Paripurna, BP Haji Bakal Jadi Kementerian
Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah telah menyetujui revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk dibawa ke tingkat paripurna. Ini berarti badan penyelenggara haji (BPH) akan segera menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Keputusan ini diambil dalam Rapat Kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (25/8/2025).
Latar Belakang
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengawali langkah ini dengan menyertakan hasil Panitia Khusus (Panja) RUU Haji ke Panja pemerintah. Dalam rapat, Marwan menegaskan bahwa perubahan status BPH menjadi Kementerian akan terjadi dalam RUU Haji. Dia juga menjamin bahwa kuota petugas haji di daerah tidak akan dihapus.
Fakta Penting
– RUU Haji dan Umrah akan diproses di tingkat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang.
– BPH segera menjadi Kementerian Haji dan Umrah, menandai loncatan besar dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
– Keputusan ini diambil setelah komunikasi intensif antara Komisi VIII DPR RI dan pemerintah.
Penutup
Perubahan ini diharapkan akan meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji dan umrah, serta memberikan dampak positif pada jutaan jamaah di Indonesia. Dengan status kementerian, BPH akan memiliki wewenang lebih luas untuk memastikan pelaksanaan ibadah yang lebih efektif dan efisien.