
Pelapor kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyambut baik keputusan Polda Metro Jaya yang sudah menetapkan para tersangka. Para pelapor meminta polisi menahan para tersangka.
“Kami sudah menyerahkan kepada negara yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menindaklanjuti segala sesuatu,” kata kuasa hukum pelapor, Ade Darmawan dalam keterangannya, Rabu (12/11/2025).
Ade menjelaskan, Polda Metro Jaya juga memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Dia menegaskan proses penyidikan kasus tersebut berlangsung secara komprehensif.