
Seorang ibu berinisial FN melaporkan toko roti yang berjualan secara online ke Polda Metro Jaya . FN melapor toko tersebyt usai membeli roti yang diklaim gluten free, tapi ternyata produk yang dijual tidak sesuai dengan yang dijanjikan sehingga berdampak pada kesehatan anaknya.
Laporan teregister dengan nomor LP/B/7458/X/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 17 Oktober 2025. FN melaporkan terkait Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) dan atau Pasal 9 Ayat (1) UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 139 Jo Pasal 84 UU 18/2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 3,4,5 Undang-undang RI NO 8/2010 tentang TPPU.