Berita  

RI Apresiasi Fatwa ICJ: Israel Harus Buka Jalan Bantuan Gaza!

RI Apresiasi Fatwa ICJ: Israel Harus Buka Jalan Bantuan Gaza!
RI Apresiasi Fatwa icj: Israel Harus Buka Jalan Bantuan Gaza!

Indonesia menyambut baik fatwa hukum Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyatakan Israel harus mempermudah penyaluran bantuan kemanusiaan ke Gaza, Palestina. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menegaskan bahwa Israel wajib memastikan pemenuhan kebutuhan dasar rakyat Palestina serta melindungi tenaga medis dan lembaga kemanusiaan yang bertugas di wilayah tersebut.

“Indonesia menyambut baik fatwa hukum Mahkamah Internasional mengenai kewajiban Israel terkait kehadiran dan aktivitas kemanusiaan PBB, organisasi internasional lain, dan negara ketiga di Wilayah Pendudukan Palestina (OPT),” tulis Kemlu, Sabtu (25/10/2025).

Menurut Kemlu, keputusan Mahkamah Internasional sejalan dengan aspirasi Indonesia dan masyarakat internasional. Mahkamah, kata Kemlu, menegaskan bahwa Israel sebagai kekuasaan pendudukan harus memenuhi kewajibannya di bawah hukum internasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *