Berita  

**Revisi UU TNI Diklaim Tidak Akan Kembali Aktifkan Dwifungsi ABRI oleh Mensesneg**

**Revisi UU TNI Diklaim Tidak Akan Kembali Aktifkan Dwifungsi ABRI oleh Mensesneg**
**Revisi UU TNI Diklaim Tidak Akan Kembali Aktifkan dwifungsi abri oleh Mensesneg**

Menyikapi Revisi UU TNI, Mensesneg Berikan Jaminan
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) prasetyo hadi kembali memberikan pernyataan resmi terkait revisi Undang-Undang Tentara Nasional Republik Indonesia (UU TNI) atau RUU TNI. Dalam pertemuan dengan wartawan di Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Senin (17/3/2025), Prasetyo mengklaim bahwa revisi ini tidak akan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI.
Latar Belakang
Dwifungsi ABRI, yang menempatkan TNI dalam peran ganda sebagai penjaga keamanan dan kekuatan politik, merupakan bagian dari sejarah Indonesia yang kontroversial. Sejak reformasi tahun 1998, TNI diharapkan untuk fokus pada tugas pertahanan dan keamanan semata. Namun, diskusi tentang revisi UU TNI kembali menimbulkan kekhawatiran bahwa praktik dwifungsi mungkin akan kembali.
Fakta Penting
Prasetyo Hadi menyebut bahwa RUU TNI dimaksudkan sebagai upaya untuk memperkuat institusi TNI, bukan untuk kembali ke praktik dwifungsi. Dia juga menegaskan bahwa revisi ini tidak memiliki maksud atau dampak yang akan mengaktifkan kembali dwifungsi ABRI.
Dampak
Pernyataan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada publik bahwa TNI akan terus memainkan peranannya sesuai dengan semangat demokrasi dan reformasi. Namun, masyarakat tetap perlu waspada terhadap upaya-upaya yang mungkin mencoba menggeser peran TNI ke arah yang tidak sesuai dengan konstitusi dan nilai-nilai demokrasi.
Penutup
Dengan memberikan jaminan bahwa revisi UU TNI tidak akan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI, Prasetyo Hadi telah memberikan gambaran yang lebih jelas tentang orientasi TNI di masa depan. Namun, pertanyaan tentang bagaimana RUU TNI akan dirancang dan diimplementasikan tetap menjadi topik penting yang perlu dikaji lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *