
Ketua Komisi II DPR RI , Rifqinizamy Karsayuda, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan harus ada keterwakilan 30 persen perempuan di pimpinan alat kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI. Rifqinizamy lantas menyinggung revisi UU MD3 (MPR, DPR, DPRD, dan DPD) untuk menormakan putusan itu.
“Pertama kami menghormati putusan MK, putusan Mahkamah Konstitusi itu bersifat negative legislator , dia baru akan menjadi positive legislator ketika telah dinormakan dalam satu undang-undang,” kata Rifqinizamy kepada wartawan, Minggu (2/11/2025).
Rifqinizamy menyebut ke depan DPR RI perlu merevisi UU MD3 untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut. Komisi II DPR dalam posisi menghormati putusan yang telah ditetapkan oleh MK.






