
Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menegaskan bahwa revisi undang-undang Haji akan rampung dalam paripurna pada 26 Agustus 2025. Upaya ini dilakukan karena proses pelaksanaan haji yang sudah dimulai oleh Arab Saudi membutuhkan regulasi yang lebih cepat.
Latar Belakang
Marwan menuturkan bahwa pihaknya telah mengusulkan penggunaan uang muka dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk menunjang proses haji yang sudah berlangsung di Arab Saudi. Indonesia juga diminta untuk memblok area Arafah, yang menjadi fokus penting dalam pelaksanaan ibadah haji.
Fakta Penting
Dalam rapat panja Komisi VIII DPR dengan pemerintah, Marwan menyebut bahwa jadwal paripurna telah dikonsultasikan dengan pimpinan DPR. Revisi UU Haji ini diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih efektif bagi pelaksanaan haji.
Dampak
Penyelesaian revisi UU Haji pada 26 Agustus 2025 diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan haji bagi jemaah. Namun, tantangan dalam implementasinya仍 menjadi perhatian khusus.