Berita  

[Revisi UU Haji dan Umrah: Kuota Haji Reguler Tetap 92%-Khusus 8%]

[Revisi UU Haji dan Umrah: Kuota Haji Reguler Tetap 92%-Khusus 8%]
[Revisi UU Haji dan Umrah: Kuota Haji Reguler Tetap 92%-Khusus 8%]

DPR dan pemerintah tengah membahas revisi UU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam RUU tersebut ditetapkan pembagian kuota haji masih sama, yaitu 92% untuk jemaah reguler dan 8% untuk jemaah khusus.

“Kota haji khusus nanti untuk kota yang tadi tetap seperti awal 92% dan 8%. 8% kota haji khusus, 92% haji reguler. Untuk tambahan tadi nanti tetap diatur oleh kementerian. Jadi nanti tetap yang atur kementerian melaporkan ke DPR,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Singgih Januratmoko di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (24/8/2025).

Singgih mengatakan tidak ada batas minimal atau maksimal dari setiap pembagian kuota. Angka tetap yaitu 92% untuk kuota haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *