
Latar Belakang
Advokat atau praktisi hukum Juniver Girsang mengusulkan agar revisi KUHAP mengatur tidak ada liputan langsung saat persidangan. Juniver menilai bahwa liputan langsung dapat mempengaruhi keterangan para saksi.
Fakta Penting
Hal tersebut disampaikan Juniver dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR dengan agenda menerima masukan revisi KUHAP di gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Senin (24/3/2025). Juniver mengatakan bahwa pasal 253 Ayat 3 dari RUU KUHAP perlu adanya penegasan.
Dampak
Dalam draf RUU KUHAP, Pasal 253 Ayat 3 berbunyi sebagai berikut: [draf RUU KUHAP Pasal 253 Ayat 3]. Dengan revisi ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas persidangan dan memastikan keadilan yang lebih objektif.
Penutup
Usulan Juniver ini menjadi perhatian penting dalam upaya改革 KUHAP. Dengan larangan liputan langsung, diharapkan dapat mengurangi gangguan pada proses hukum dan menjaga integritas saksi. Bagaimana pendapat Anda tentang usulan ini?