Berita  

Rendam HP, Rintangi Penyidikan: Konfrontasi Menyurutkan Hukum?

Rendam HP, Rintangi Penyidikan: Konfrontasi Menyurutkan Hukum?
Rendam HP, Rintangi Penyidikan: Konfrontasi Menyurutkan Hukum?

Jaksa KPK meminta pendapat ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar terkait perintah merendam ponsel dan kabur. Jaksa menanyakan apakah perintah itu termasuk kategori perintangan penyidikan atau bukan.

Fatahillah Akbar dihadirkan jaksa KPK sebagai ahli dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/6/2025). Mulanya, jaksa menanyakan apakah perintah merendam ponsel yang mengakibatkan data dalam ponsel tidak bisa dilakukan penyidikan, masuk dalam kategori mencegah atau menghalangi proses penyidikan.

“Kalau saya contohkan begini, misalkan ada kegiatan, atau perintah, contohnya nih untuk kemudian merendam HP kemudian menenggelamkan HP, sehingga kemudian data-data yang dalam HP itu kemudian tidak bisa terangkat, tidak bisa dilakukan penyidikan oleh penyidik. Apakah itu menurut pandangan ahli, apakah juga sebagai salah satu upaya untuk kemudian mencegah atau menghalangi proses penyidikan?” tanya jaksa KPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *