
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti buka-bukaan soal rencana perubahan mekanisme rujukan dari yang awalnya berbasis jenjang, menjadi berbasis kompetensi atau disesuaikan kebutuhan medis.
Sistem rujukan yang berlaku saat ini mewajibkan pasien melalui rujukan dari rumah sakit tipe D, C, B, sampai A. Sistem tersebut nanti diganti dengan rujukan sesuai layanan yang dibutuhkan pasien. Fokus perubahan ini nantinya pada indikasi medis dan tingkat keparahan penyakit.
Ghufron menjelaskan dalam beberapa kasus, pasien sebenarnya bisa dirujuk ke rumah sakit tipe A. Namun, sifatnya memang kasuistik atau berbasis kasus medis tertentu, tidak semuanya.






