
Latar Belakang
Mantan Direktur ASDP, Ira Puspadewi, serta dua rekannya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, baru saja mendapatkan ampunan dari Presiden Prabowo melalui rehabilitasi. Ketiganya sebelumnya dihukum 4,5 tahun penjara atas kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Dengan rehabilitasi ini, reputasi dan kerugian hukum mereka akan dikembalikan.
Fakta Penting
Pemberian hak rehabilitasi kepada Ira dan rekannya diumumkan dalam keterangan pers pada Selasa (25/11/2025) petang. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menjadi narasumber utama. Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa langkah ini diambil atas pertimbangan kemanusiaan dan keadilan.
Dampak
Rehabilitasi ini tidak hanya mengembalikan nama baik ketiga tokoh, tetapi juga menjadi perhatian publik terhadap kebijakan presiden dalam menangani kasus hukum. Beberapa pihak menyambut langkah ini sebagai contoh toleransi, sementara yang lainnya mengkritik atas dasar ketidakpastian hukum.
Membaca efek rehabilitasi Prabowo untuk Ira Puspadewi dan rekan-rekannya, jelas bahwa langkah ini memiliki dampak sosial dan politik yang signifikan. Apakah ini pertanda kebijakan hukum yang lebih fleksibel, ataukah langkah yang kontroversial? Hanya waktu yang akan menentukan jawabannya.






