
Langkah mengejutkan pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto kepada mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi, tak bisa dipungkiri menjadi pijakan penting dalam menyimpulkan perdebatan penerapan hukum pidana berbasis tindakan korporasi BUMN di Indonesia.
Keputusan berani sang Presiden diumumkan secara resmi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada 25 November 2025, yang turut didampingi Seskab Teddy Indra Wijaya dan Mensesneg Prasetyo Hadi. Dalam pernyataannya Dasco menegaskan bahwa DPR mencermati dan mendengarkan suara dan aspirasi publik yang cukup kuat terkait kasus ini hingga kemudian melakukan kajian hukum lalu meneruskan kepada pemerintah.
Dasco menyampaikan bahwa Presiden telah resmi menandatangani rehabilitasi bagi Ira Puspadewi dan dua pejabat ASDP lainnya.”Alhamdulillah, pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut.”





