
Dalam sistem hukum yang kerap berjalan dengan ketelitian prosedural, keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan rehabilitasi kepada dua guru di Luwu Utara menghadirkan pesan moral yang jarang muncul di tengah hiruk-pikuk kebijakan negara: bahwa keadilan sejati tidak berhenti pada kepastian hukum, melainkan juga menuntut kepekaan nurani.
Tindakan ini bukan sekadar keputusan administratif, melainkan ekspresi tanggung jawab negara untuk memastikan bahwa keadilan tetap berwajah manusia.
Kebijakan Presiden Prabowo yang memberikan rehabilitasi kepada dua guru di Luwu mencerminkan langkah strategis untuk mewujudkan makna pendidikan yang mengedepankan kepedulian sosial.





