
Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas (Pusako Unand) turut menyoroti laporan harta kekayaan pejabat Kemnaker , Irvian Bobby Mahendro, yang tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hanya Rp 3,9 miliar. Padahal, Irvan diduga menerima aliran dana Rp 69 miliar dari kasus pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja Kemnaker .
“LHKPN yang tidak wajar peningkatannya, menjadi awal penyelidikan sumber kekayaan,” kata Direktur Pusako Unand, Charles Simabura, kepada wartawan, Senin (25/8/2025).