
Seruan keprihatinan belakangan ini muncul dari sejumlah fakultas kedokteran (FK) di Indonesia. Di antaranya FK Universitas Padjajaran, FK Universitas Indonesia, FK Universitas Airlangga, FK Universitas Sebelas Maret, FK Universitas Hasanuddin, hingga FK Universitas Gunadarma.
Protes yang disampaikan mencakup polemik kolegium yang dinilai ‘diambil alih’ Kementerian Kesehatan RI, mengacu turunan Undang Undang No.17 Tahun 2023. Meski secara regulasi kolegium wajib melibatkan pandangan Guru Besar, beberapa di antaranya tidak merasa dilibatkan dalam keputusan kebijakan.
Hal ini yang kemudian dikhawatirkan bisa berdampak ke pelayanan pasien, mengingat perumusan pendidikan kedokteran berada di kolegium. Meski begitu, belakangan, Kemenkes RI membantah anggapan tersebut dan mengklaim pembentukan kolegium kini jauh lebih independen, ketimbang saat berada di bawah organisasi profesi.