
Polda Metro Jaya menangkap satu pengedar narkoba, AAD, di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar). Polisi mengungkap pelaku menjual narkoba dengan sistem laku bayar atau konsinyasi.
Sistem laku bayar yakni pelaku boleh untuk mengambil barang lebih dulu kepada pemasok atau bandar dan membayar narkoba yang dibelinya kepada bandar jika telah laku terjual. Polisi mengungkap pelaku menjual narkoba yang didapatnya lewat media sosial (medsos) instagram.
“Tersangka mendapatkan bahan tembakau sintetis dari akun media sosial dengan sistem ‘laku bayar’, dan menjual kembali melalui akun Instagram miliknya,” terang Plt. Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Ahmad Huda kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).






