
Pria di Bangka Barat (Babar), berinisial A (38) ditangkap polisi usai kedapatan mencuri kelapa sawit 1,1 ton milik perusahaan. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pencurian kelapa sawit itu dilakukan pelaku di Blok H33/35 PT BPL Sinar Mas di Desa Dendang, Kecamatan Kelapa, Babar. Hasil gelar perkara, A ditetapkan sebagai tersangka, pada 5 September 2025.
“Iya benar, pelaku A tertangkap tangan petugas keamanan perusahaan saat melakukan pencurian menggunakan alat panen berupa dodos,” jelas Kapolres Babar AKBP Pradana Aditya Nugraha dilansir detikSumbangsel , Senin (8/9/2025).