
Kementerian Kesehatan menindak tegas Priguna Anugerah P, dokter residen anestesi PPDS FK Unpad pemerkosa pendamping pasien di RSHS Bandung. Kemenkes meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mencabut surat tanda registrasi (STR) dan membatalkan izin praktek Priguna.
“Sebagai langkah tegas pertama, Kemenkes sudah meminta kepada Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dr PAP. Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) dr PAP,” demikian keterangan yang disampaikan Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes yang diterima, Rabu (9/4/2025).
Selain itu, Kemenkes menginstruksikan Dirut RSUP Hasan Sadikin menghentikan kegiatan residensi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSHS. Penghentian dilakukan selama sebulan ke depan.