
Lisa Mariana tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Polri menjelaskan Lisa tidak ditahan karena ancaman hukumannya tidak memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, menyebut ancaman hukuman pasal yang menjerat Lisa maksimal empat tahun penjara. Dalam KUHAP, syarat objektif penahanan tersangka yaitu ancaman hukuman lima tahun penjara atau lebih.
“Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan,” kata Rizki kepada wartawan Jumat (24/10/2025).






