
Petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Cikande dan Tim Resmob Satreskrim Polres Serang meringkus sindikat pencuri uang dengan modus ganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Mereka telah beraksi di 41 lokasi di Provinsi Banten, Jakarta, dan Bogor.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, sementara tiga lainnya masih dikejar.