
Polres Serang menangkap pemuda berinisial IF (23), penjual pil koplo jenis tramadol dan hexymer. Sebanyak 160 butir obat keras disita dari tangan pelaku.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 120 butir pil hexymer dan 40 butir tramadol. Selain itu, diamankan pula sebuah handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi.
Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di Desa Kubang Puji, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang. Pada Kamis (16/10) sekitar pukul 01.00 WIB, polisi mengamankan pelaku tanpa perlawanan.