
Polres Dumai Tangkap Penjual Beras Oplosan, 2 Ton Beras Diumumkan
Dalam operasi yang mengejutkan, Polres Dumai berhasil membongkar gudang beras oplosan di Kecamatan Dumai Kota. Seorang wanita, Yanti (40), ditangkap sebagai tersangka utama, dan 2 ton beras oplosan disita selama operasi tersebut.
Latar Belakang
Operasi ini bermula dari informasi yang diterima Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai pada 3 Agustus 2025. Masyarakat melaporkan adanya praktik pengoplosan beras di rumah di Jalan Cempedak, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai.
Fakta Penting
“Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku usaha yang melakukan pengoplosan beras dari medium ke premium di dekat Gor Badminton DBC,” jelas Kapolres Dumai AKBP Angga F Herlambang, Selasa (19/8/2025).
Operasi yang dilakukan Polres Dumai tidak hanya mengungkap praktik ilegal ini, tetapi juga menegakkan hukum bagi para pelaku yang merugikan konsumen.
Dampak
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan upaya pihak kepolisian dalam memastikan kualitas produk yang dikonsumsi masyarakat. Dengan disita 2 ton beras oplosan, Polres Dumai mengirimkan pesan bahwa pelanggaran hukum tidak akan ditoleransi.
Penutup
Kehadiran Polres Dumai dalam operasi ini mengingatkan kita semua tentang pentingnya memilih produk yang berkualitas dan terpercaya. Dengan penangkapan Yanti, kita berharap kasus serupa tidak terulang kembali di masa depan.
“`