
Jefry Rarun (54), buron kasus penipuan dibunuh sepupunya sendiri, Marcelino Rarun , pada 23 Desember 2025 sekitar. Marcelino memutuskan menyimpan jasad mutilasi tersebut karena mulai mengalami pembusukan.
“Pada hari kelima ketika bagian organ dalam korban sudah mulai busuk, pelaku membawa, membuang organ dalam korban dan juga pisau yang digunakan untuk menikam korban ke sungai kecil di daerah Pasar Kemis,” kata Kapolres Metro Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono, dikutip Sabtu (22/3/2025).
Baktiar mengungkapkan tersangka Marcelino sengaja membeli freezer tersebut untuk menyembunyikan jasad Jefry. Tadinya, jasad mutilasi ini disimpan di bengkel milik korban di Kampung Gelam Timur, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Tangerang.