
Penertiban Lahan BMKG di Pondok Aren
Lahan BMKG di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, yang diduduki GRIB Jaya selama tiga tahun akhirnya ditertibkan. DalamRentetan kegiatan yang dilakukan GRIB Jaya di lokasi tersebut mencakup pasar malam hingga kontes kicau burung, yang menjadi sorotan publik.
Fakta Penting
Menurut Guswanto, Sekretaris Umum BMKG, penertiban lahan ini terjadi setelah GRIB Jaya diduga menguasai area tersebut secara masif selama dua hingga tiga tahun. “Menguasai di sini sebenarnya sudah lama ya, tapi untuk kegiatan masifnya itu ada 2-3 tahunan lah,” ujarnya kepada wartawan seusai penertiban, Sabtu (25/5/2025).
Dampak dan Implikasi
Penertiban ini tidak hanya memberikan dampak pada operasional BMKG, tetapi juga menjadi perhatian publik atas penggunaan lahan yang tidak sesuai tujuan.GRIB Jaya dituduh telah mengganggu fungsi kritis BMKG, sehingga menimbulkan polemik di kalangan masyarakat dan pemerintah.
Penutup
Dengan ditertibkannya lahan tersebut, pemerintah menunjukkan komitmen untuk memastikan penggunaan lahan yang sesuai dengan regulasi. Namun, pertanyaan tetap mengemuka: apakah langkah ini akan mencegah penyalahgunaan lahan di masa depan?