
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba dan menyita 516 kilogram sabu dari tujuh tersangka jaringan internasional. Barang bukti tersebut rencananya akan diedarkan melalui e-commerce maupun pasar gelap.
“Ini yang siap diedarkan oleh pelaku dengan menggunakan sistem tempel ataupun dengan e-commerce atau online, serta menggunakan jasa angkutan di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” jelas Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David, saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
David menjelaskan tersangka jaringan ini awalnya menjual narkoba lewat media sosial (medsos) seperti Instagram hingga TikTok. Selanjutnya untuk proses transaksi dilakukan dengan sistem tempel, yakni penjual meletakkan narkoba di satu tempat yang sudah diketahui pembeli hingga akhirnya narkoba tersebut diambil oleh pembeli.