
Seorang pria berinisial WW (38) di Kecamatan Sekupang, Batam , Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap polisi usai merekam anak tirinya saat mandi. Atas perbuatannya, pelaku WW dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dan terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Pelaku inisial WW telah diamankan petugas sekira pukul 16.00 WIB di kediamannya daerah Kecamatan Sekupang, Kota Batam pada Rabu (12/11),” kata Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait dilansir detiksumut , Jumat (14/11/2025).
Terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan pelaku WW bermula dari korban yang memergoki pelaku merekam dirinya saat mandi. Kejadian itu kemudian diceritakan korban ke kakaknya.






