
Polisi Tangkap Orang Tua dari Bocah Korban Penyiksaan di Jaksel
Polisi menangkap dua orang terkait kasus anak MK (7), korban penganiayaan yang ditemukan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini terungkap setelah korban, anak MK (7), ditemukan dalam kondisi yang mengharukan di Pasar Kebayoran Lama, Jaksel. Polisi langsung melakukan penyelidikan menyeluruh dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
Fakta Penting
Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, menyatakan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada bukti lengkap, termasuk keterangan saksi, hasil visum et repertum, keterangan ahli, dan barang bukti lainnya.
Identitas Tersangka
Kedua tersangka adalah ibu kandung korban, SNK (42), dan seorang pria berinisial EF alias YA (40), yang dikenal korban sebagai ‘Ayah Juna’.
Penutup
Kasus ini mengejutkan masyarakat dan menjadi perhatian publik. Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas kekerasan terhadap anak-anak. Diharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih peduli dan melindungi anak-anak dari kekerasan.