
Polisi Ringkus Delapan Pelaku Pencurian di Serang dalam 10 Hari
Tim Satreskrim Polres Serang dan polsek jajaran berhasil menangkap delapan pelaku kejahatan dalam kurun waktu 10 hari. Mereka terlibat dalam tiga jenis pencurian: curas (pencurian dengan kekerasan), curat (pencurian dengan pemberatan), dan curanmor (pencurian kendaraan bermotor).
Latar Belakang Penangkapan
Dua pelaku curas, FD alias Ucok (28) dan AB alias Dawi (23), menjadi target utama operasi ini. Keduanya adalah warga Perum Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Sementara DN (25), TS (34), dan TD (26) terlibat dalam curanmor, dengan latar belakang dari Medan, Sumatera Utara, dan Sukabumi, Jawa Barat.
Sedangkan kasus curat melibatkan BA (24), SR (36), dan SP (32), warga Kabupaten Lebak. Operasi ini menunjukkan komitmen keras pihak kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah Serang.
Dampak dan Implikasi
Penangkapan ini tidak hanya memberikan rasa aman kepada masyarakat, tetapi juga menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan bahwa tindakan mereka tidak akan terlepas dari jaringan hukum. Dengan operasi yang efektif, Polres Serang menunjukkan bahwa upaya pencegahan dan penindakan terus diperkuat.
Penutup
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. Kehadiran delapan pelaku ini di balik jeruji besi menjadi bukti bahwa keadilan tidak pernah terlambat datang.