
Korlantas Polri akan menggencarkan operasi patroli dalam mencegah kegiatan balap liar di wilayah Indonesia. Korlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menekankan penyitaan kendaraan peserta balap liar merupakan langkah hukum terakhir dari petugas.
“Dalam situasi tertentu, penyitaan kendaraan dapat dilakukan sebagai langkah terakhir apabila kendaraan digunakan untuk kegiatan berisiko tinggi atau tidak memenuhi spesifikasi teknis,” kata Irjen Agus kepada wartawan, Minggu (2/11/2025).
Irjen Agus mengingatkan operasi tersebut harus dijalankan seluruh personel lalu lintas (polantas) dengan humanis. Dia mewanti-wanti agar tidak ada gesekan yang timbul antara petugas dan masyarakat saat menangani kegiatan balap liar.





