
Polda Jatim menetapkan 9 orang tersangka kasus pembakaran Gedung Negara Grahadi yang terjadi saat aksi demo berujung rusuh pada Sabtu lalu. Delapan orang di antaranya merupakan anak-anak.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan bahwa aksi pembakaran hingga penjarahan ini selain ditangani Ditreskrimum Polda Jatim ada juga yang ditangani Polrestabes Surabaya.