
Latar Belakang
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyoroti kontroversi seputar pungutan royalti lagu di kafe dan ruang publik. Ia mengemukakan bahwa royalti yang diterima oleh pencipta lagu adalah hal wajar sebagai bentuk penghargaan terhadap karya seni yang mereka ciptakan.
“Dalam konteks pemutaran lagu di kafe, restoran, atau ruang publik, penting untuk menekankan bahwa musik adalah ekspresi budaya yang lahir dari kreativitas seniman. Sehingga wajar apabila pencipta memperoleh penghargaan dan imbalan yang layak atas karyanya,” ujar Lalu Hadrian Irfani saat dihubungi, Kamis (14/8/2025).
Fakta Penting
Lalu menegaskan bahwa hak cipta lagu bukan hanya masalah hukum, melainkan juga tentang perlindungan dan penghargaan terhadap karya seni itu sendiri. Komisi X, kata dia, mendukung edukasi publik tentang pentingnya menghormati hak cipta musik.
“Penghargaan terhadap kreativitas seniman tidak boleh dianggap enteng. Melalui royalti, kita memberikan apresiasi yang sesuai kepada para pencipta lagu,” tambahnya.
Penutup
Kontroversi royalti musik tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga budaya dan sosial. Dengan edukasi yang lebih baik, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menghormati hak cipta musik, sehingga menciptakan ekosistem yang adil bagi para seniman.