
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina. Fatwa ini menganjurkan umat Muslim untuk memboikot produk-produk yang pro Israel atau negara-negara yang mendukung agresi terhadap Palestina.
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis menegaskan gerakan boikot seharusnya menargetkan perusahaan yang jelas-jelas mendukung penjajahan dan genosida yang dilakukan Israel di Palestina serta yang terafiliasi dengan bisnis dan ekonomi Israel. Sehingga, perusahaan tersebut masuk ke dalam kategori harus diboikot.
Lantas, bagaimana dengan perusahaan nasional yang berstatus terbuka (Tbk)?