Berita  

Perusahaan Keberatan Ruko Rp 30,2 M, Kejagung Berikan Klarifikasi Kasus Timah Disita!

Perusahaan Keberatan Ruko Rp 30,2 M, Kejagung Berikan Klarifikasi Kasus Timah Disita!
Perusahaan Keberatan Ruko Rp 30,2 M, Kejagung Berikan Klarifikasi Kasus Timah Disita!

Kejaksaan Agung ( Kejagung ) RI tak ambil pusing dengan gugatan keberatan penyitaan ruko Rp 30,2 miliar terkait kasus korupsi tata kelola komoditas timah. Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan pengajuan keberatan itu diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Silakan saja. Ada ketentuannya di Pasal 19 (UU Tipikor) kepada pihak ketiga ya, yang merasa dirugikan dan beritikad baik. Sepanjang yang bersangkutan bisa membuktikan, itu ada haknya diatur,” kata Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *