
Aturan tentang penahanan menjadi lebih rinci dalam draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ). Salah satu unsur tambahan yaitu mengenai permintaan penahanan dari sisi tersangka atau terdakwa.
Seperti diketahui bahwa DPR sedang melakukan revisi terhadap KUHAP. Dilihat dari draf rancangan revisi KUHAP, Rabu (26/3/2025), salah satu yang paling mencolok ialah aturan yang membuat tersangka atau terdakwa dapat meminta dirinya untuk ditahan.
Permintaan itu dapat diajukan oleh tersangka atau terdakwa jika merasa keselamatannya terancam. Berikut aturannya: