Berita  

“Perbuatan Presiden Korsel yang Menyebabkan Runyamnya Kerangka Konstitusi: Reaksi Publik dan Implikasi Hukum”

“Perbuatan Presiden Korsel yang Menyebabkan Runyamnya Kerangka Konstitusi: Reaksi Publik dan Implikasi Hukum”

Mahkamah Konstitusi Korea Selatan (MK Korsel) mengesahkan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol. MK Korsel mengatakan perbuatan Yoon, salah satunya menetapkan darurat militer berujung malapetaka, sebagai tindakan yang merusak tatanan konstitusional dan mengkhianati rakyat.

Dilansir AFP , Jumat (4/4/2025), delapan hakim MK Korsel membuat keputusan untuk mencopot Yoon dari jabatannya karena melanggar konstitusi dengan suara bulat. Yoon (64) telah diskors oleh parlemen atas deklarasi militer pada 3 Desember 2024 yang dianggap bertujuan menumbangkan pemerintahan sipil hingga menyebabkan tentara bersenjata dikerahkan ke parlemen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *