
Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah (DMR) dan lima orang lainnya sebagai tersangka usai diduga membuat ajakin aksi anarkis. Peran kelima tersangka lainnya yakni membuat hasutan hingga tutorial membuat bom molotov.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut kelima tersangka itu di antaranya MS, SH, KA, RAP dan FL.
“Kemudian tersangka yang kedua adalah tersangka saudara MS yang merupakan akun medsos IG nama akunnya @BPP, peran MS adalah juga melakukan collab dengan beberapa akun IG lainnya untuk menyebarkan ajakan pengrusakan,” kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).