
Pengenalan ‘Lampu Merah’ Ramah Penyandang Buta Warna
lampu lalu lintas atau dikenal sebagai ‘lampu merah’ menjadi instrumen penting di jalan raya. Namun, alat pemberi isyarat lalu lintas (apill) tersebut belum mengakomodasi penyandang buta warna. Menurut pemerhati transportasi Muhamad Akbar, posisi lampu dapat memberikan petunjuk, dengan lampu di atas berarti merah dan lampu di bawah berarti hijau. Namun, dalam kondisi nyata di jalan raya, terutama saat malam hari atau hujan, pantulan cahaya dan keterbatasan jarak pandang dapat menyebabkan penafsiran yang keliru.
Spesifikasi dan Analisis
Lampu lalu lintas ramah penyandang buta warna perlu memiliki fitur yang dapat dikenali dengan mudah, seperti perubahan bentuk atau intensitas cahaya yang lebih kontras. Teknologi modern seperti LED dengan warna yang lebih tegas dapat menjadi solusi untuk meningkatkan visibilitas. Selain itu, sistem audio atau getaran tambahan dapat memberikan informasi tambahan bagi penyandang buta warna. Dengan angka kejadian buta warna parsial sekitar 5-8 persen pada laki-laki di Indonesia, lebih dari delapan juta orang menghadapi tantangan setiap hari di jalan raya.
Penutup
Implementasi lampu lalu lintas ramah penyandang buta warna adalah langkah penting untuk meningkatkan keamanan lalu lintas. Pemerintah dan pihak terkait perlu memprioritaskan pengembangan dan penerapan teknologi ini untuk melayani kebutuhan semua pengguna jalan. Dengan demikian, Indonesia dapat menuju jaringan transportasi yang lebih inklusif dan aman.